Usia 40 Tahun Bisa Jadi CPNS, Ini Syaratnya - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan
Presiden Nomor 17 Tahun 2019 menetapkan enam jabatan tertentu, yakni Dokter,
Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan
batas usia pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) paling tinggi 40 tahun.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan bahwa kualifikasi pendidikan yang
disebutkan di atas berlaku untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun pada
keenam jabatan tertentu tersebut.
Selain itu, pelamar tetap mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun,
serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
masing-masing jabatan.
BACA JUGA :
- Lowongan Kerja Terbaru PT PELNI 2019
- (+45) Contoh Soal dan Kunci Jawaban Tes Intelensi Umum CPNS (Antonim Part 1)
- Lowongan Kerja PT Astra Otoparts Oktober 2019
BACA JUGA :
- Lowongan Kerja Terbaru PT PELNI 2019
- (+45) Contoh Soal dan Kunci Jawaban Tes Intelensi Umum CPNS (Antonim Part 1)
- Lowongan Kerja PT Astra Otoparts Oktober 2019
"Hal tersebut dapat diartikan bahwa pelamar
dengan kualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden
tersebut tetap dapat melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku,"
jelas Ridwan dalam keterangannya, Selasa (10/9/2019).
Sementara itu, rincian profesi yang dapat melamar
CPNS dengan usia maksimal 40 tahun ialah sebagai berikut:
1. Untuk mendaftar pada jabatan dokter, dokter gigi,
dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa tidak harus
berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S3), bila usia pelamar
maksimal 35 tahun pada saat mendaftar. Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang
Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.
2. Persyaratan harus berpendidikan minimal
dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3) diberlakukan hanya bagi pelamar
pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan
perekayasa yang usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar.
Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada 6 jabatan
tersebut dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta
meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan perekayasaan
teknologi.
3. Hingga saat ini Kementerian PANRB sedang
melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan CPNS 2019 pada instansi
baik pusat maupun daerah. Setelah penetapan formasi, setiap instansi yang
mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing,
yang antara lain akan berisi: jabatan yang lowong dan akan diisi, jumlah
formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat
pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran.
4. Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan
sekitar akhir September/awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB
dan website instansi masing-masing.
5. Selain hal di atas, diingatkan kepada masyarakat
agar waspada terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang berhubungan dengan
pengadaan CPNS. Dalam sistem seleksi yang diberlakukan selama ini, tidak ada
seorang pun yang dapat membantu agar seseorang dapat diterima menjadi CPNS.
